
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Way Halim, Kota Bandarlampung.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung ini mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah mufakat untuk menghindari konflik.
“Setiap masalah harus kedepankan musyawarah. Ini agar setiap soal yang terjadi di lingkungan, kita sikapi dengan baik,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini, Rabu (31/1/2024).
Dia mengatakan, regulasi ini perlu diimplementasikan dengan memberikan pemahaman mendalam tentang perda ini kepada masyarakat luas, sehingga potensi terjadi gesekan dapat dihindari.
Hal ini kata Kostiana, juga sebagai upaya meminimalisasi terjadi konflik antarmasyarakat menjelang pemilu 2024.
Narasumber pada acara itu, yaitu AKP Basri Dina dan Ustaz Suparman Abdul Karim.
Ustaz Suparman Abdul Karim mengatakan, perda ini sebagai salah satu upaya meminimalisasi konflik antarmasyarakat menjelang pemilu 2024.
Suparman mengingatkan agar masyarakat tak mudah terprovokasi dan tersulut masalah atau isu negatif berkembang.
“Kita harus pandai menyikapi masalah. Jangan mudah terprovokasi agar hubungan bermasyarakat bisa terjalin baik. Jangan tinggalkan budaya gotong royong,” ujarnya. (*)